SlideShare a Scribd company logo
1 of 36
LOGO
Pajak Penjualan
Barang Mewah
Instruktur :
Taripar Doly, SE.,MM
ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH
PRODUSEN ATAU ATAS IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH, DI
SAMPING DIKENAKAN PPN, JUGA DIKENAKAN PPn BM DENGAN
PERTIMBANGAN
PERLU KESEIMBANGAN PEMBEBANAN PAJAK ANTARA
KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN
KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN TINGGI
PERLU ADANYA PENGENDALIAN POLA KONSUMSI ATAS BKP
YANG TERGOLONG MEWAH
PERLU ADANYA PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN KECIL
ATAU TRADISIONAL
PERLU UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA
Dasar Pertimbangan PPn BM
Pasal 5 ayat (1)
Barang Mewah
 Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok; atau
 Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
atau
 Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
 Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;
atau
 Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat,
seperti minuman beralkohol.
PENYERAHAN BKP YANG
TERGOLONG MEWAH
IMPOR BKP YANG
TERGOLONG MEWAH
OLEH PENGUSAHA YANG
MENGHASILKAN BKP
YANG TERGOLONG MEWAH
DALAM DAERAH PABEAN
DALAM KEGIATAN USAHA
ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA
Ps. 5 (1)
PPn BM
DIKENAKAN ATAS
PPn BM DIKENAKAN HANYA SATU KALI PADA WAKTU PENYERAHAN BKP YANG
TRGOLONG MEWAH OLEH PKP YANG MENGHASILKAN BARANG MEWAH ATAU PADA
WAKTU IMPOR Ps. 5 (2)
Obyek PPn BM
Pasal 5 ayat (1), (2)
ADALAH KEGIATAN
MERAKIT = MENGGABUNGKAN BAGIAN-BAGIAN LEPAS DARI SUATU
BARANG MENJADI BARANG SETENGAH JADI ATAU BARANG JADI,
SEPERTI MERAKIT MOBIL, BRG ELEKTRONIK, PERABOT RUMAH
TANGGA, DSB.
MEMASAK = MENGOLAH BARANG DENGAN CARA MEMANASKAN
BAIK DICAMPUR BAHAN LAIN ATAU TIDAK
MENCAMPUR = MEMPERSATUKAN DUA ATAU LEBIH UNSUR (ZAT)
UNTUK MENGHASILKAN SATU ATAU LEBIH BARANG LAIN
MENGEMAS = MENEMPATKAN SUATU BARANG KE DALAM SUATU BENDA YANG
MELINDUNGINYA DARI KERUSAKAN DAN ATAU UNTUK MENINGKATKAN
PEMASARANNYA
MEMBOTOLKAN = MEMASUKKAN MINUMAN ATAU BENDA CAIR KE
DALAM BOTOL YANG DITUTUP MENURUT CARA TERTENTU
Termasuk Pengertian Menghasilan
Penjelasan Pasal 5 ayat (1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak
Penjualan atas Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dibayar tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya.
Dengan demikian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang menjadi
bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak
(Harga Jual).
PPnBM Bagian Dari DPP
Pasal 9 ayat (2) PP 1 Tahun 2012
PT. Nusacyber mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
dengan Nilai Cost sebesar Rp. 120.000.000,00, Asuransi sebesar Rp.
20.000.000,- Ongkos Angkut sebesar Rp. 25.000.000,- dan Bea Masuk
sebesar 15% dari CIF serta Pungutan Pabean lain sebesar Rp. 10.250.000,-
Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30%.
• Hitunglah PPN dan PPnBM yang dibayar PT. Nusacyber
• Apabila PT. Nusacyber melakukan penjualan atas barang yang
diimpor tersebut ke PT. Nusahati dengan margin laba 45% dari
Nilai Impor. Hitunglah PPN dan PPnBM yang dipungut PT.
Nusacyber.
Contoh :
Kasus Impor
PT. Lurus Abadi yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT. Langgeng dengan
Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebesar 20%.
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (sebesar 20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut.
• Hitunglah Jumlah yang Dibayar oleh PT. Langgeng kepada PT. Lurus Abadi
• PT . Langgeng menjual BKP tersebut kepada PT. Everlasting dengan keuntungan
yang diharapkan sebesar Rp15.000.000,00 Berapa yang harus dibayar oleh PT.
Everlasting.
Contoh :
Kasus Pabrikan
kelompok alat rumah tangga, pesawat
pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat
penerima siaran televisi;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah
raga;
kelompok mesin pengatur suhu udara;
kelompok alat perekam atau reproduksi gambar,
pesawat penerima siaran radio;
kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan
perlengkapannya.
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 10%
 kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, selain yang dikenakan tarif 10%
 kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya;
 Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas
bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai
tanahnya
 Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas
bangunan 150 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.
4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai
tanahnya
 kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta
reflektor antena, selain yang dikenakan tarif 10%
 kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring,
mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen
musik;
 kelompok wangi-wangian;
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 20%
 kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan
kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
umum;
 kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain
yang dikenakan tarif 10%
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 30%
 kelompok minuman yang mengandung alkohol;
 kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
 kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
 kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur,
rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
 kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia
atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
 kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang dikenakan
tarif 30% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
 kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara
lainnya tanpa penggerak;
 kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
 kelompok jenis alas kaki; j. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan
kantor;
 kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau
keramik;
 kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu
jalan atau batu tepi jalan.
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 40%
 kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan
halus;
 kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif
40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
udara niaga;
 kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain
yang dikenakan tarif 10% dan 30%;
 kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara.
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 50%
 kelompok minuman yang mengandung alkohol selain
yang dikenakan tarif 40%;
 kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran
daripadanya;
 kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum."
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 75%
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10
(sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder;
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
tidak lebih dari 1500 cc.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 10%
 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
 kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double
Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak
tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas
isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima)
ton.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 20%
kendaraan bermotor sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 1500 cc;
kendaraan bermotor selain sedan atau station
wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 1500 cc.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 30%
 kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
 kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api
berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc
sampai dengan 3000 cc;
 kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon,
dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 40%
 Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan
khusus yang dibuat untuk golf.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 50%
 kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
 kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 60%
 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 3000 cc;
 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain
sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
 kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 500 cc;
 trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 75%
 Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
 Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan Protokoler
Kenegaraan;
 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau
lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder,
yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
 Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI
atau POLRI.
Kendaraan Bermotor Yang
Dibebaskan PPn BM
 kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
pengangkutan orang dan atau barang
 yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran
 selain dengan cara persewaan (charter)
 baik dengan trayek maupun tidak
 sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi warna
kuning.
Kendaraan Angkutan Umum
Kendaraan Angkutan Barang
 kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak
terbuka atau kendaraan bak tertutup
 dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang
termasuk pengemudi
 yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang
baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi
 Apabila kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula,
maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat
impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan Barang Mewah yang
terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yanga berlaku.
Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan PPn BM ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya
Prosedur pembebasan kendaraan untuk dinas TNI/POLRI,
protokoler kenegaraan, pemadam kebakaran, dan kendaraan
jenazah
mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan
dilengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan :
 Tujuan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud
 Asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan
bermotor yang akan digunakan untuk dinas TNI/POLRI
dan untuk tujuan protokoler kenegaraan (foto kopi
DIK/SKOP).
 Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan
kendaraan bermotor dimaksud.
Kelengkapan dokumen permohonan :
 Fotokopi Kartu NPWP
 Perjanjian jual beli kendaraan bermotor angkutan
umum yang memuat keterangan antara lain: Nama
penjual, Nama pembeli, Jenis dan spesifikasi
kendaraan bermotor yang dibeli.
 Ijin Usaha / Trayek yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang untuk kendaran angkutan umum.
 Surat Pemyataan yg menyatakan bahwa kendaraan
dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan
apabila ternyata diubah dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yg berlaku.
Prosedur pembebasan kendaraan untuk untuk
angkutan umum dan angkutan barang
 Pengajuan restitusi harus dilakukan dalam jangka waktu 12
bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor
kepada pembeli.
 Fotokopi NPWP dan surat pengukuhan PKP;
 Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau
importir kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur;
 Asli bukti pungutan PPn BM;
 SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor
dimaksud;
 Kontrak atau SPK atau Perjanjian Jual Beli untuk pengadaan
kendaraan bermotor dimaksud.
Restitusi PPn BM Kendaraan Bermotor yang Terlanjur
Dipungut/Dibayar
(oleh distributor/Dealer/Agen/Penyalur)
 Foto kopi kartu NPWP dan foto kopi surat pengukuhan PKP;
 Foto kopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau ATPM
kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur;
 Foto kopi STNK dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR;
 Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau
Penyalur yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang dikenakan
oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen
atau Penyalur yang dilimpahkan kepada pembeli;
 Asli bukti pungutan PPn BM;
 SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud;
 Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang untuk kendaraan angkutan umum;
 Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud
tidak akan diubah penggunaanya ada apabila ternyata diubah
bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Restitusi PPn BM Kendaraan Bermotor yang Terlanjur
Dipungut/Dibayar (oleh Pengusaha Angkutan Umum )
Tatacara Pengenaan
impor CBU
 Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan
terpasang (CBU) terutang PPn BM pada saat kendaraan
tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean,
 saat pemungutan PPn BM bersamaan dengan
pemungutan Bea Masuk
 DPP = Nilai Impor.
Tatacara Pengenaan
impor CKD
 Atas impor kendaraan bermotor dalam bentuk terurai
(CKD) tidak terutang PPn BM.
 Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan
kendaraan bermotor hasil rakitan tersebut dari pihak
yang melakukan perakitan atau yang menyuruh
melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya,
 DPP = Harga Jual
Tatacara Pengenaan
hasil rakitan eks impor dalam bentuk CKD oleh Distributor Utama etc
 PPn BM dipungut oleh Industri Perakitan/Karoseri pada
saat penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut
kepada pihak yang menyuruhnya
 DPP = Nilai CIF kendaraan bermotor dalam bentuk CKD
ditambah biaya perakitan
Tatacara Pengenaan
hasil rakitan eks impor dalam bentuk CKD oleh Non Distributor
Utama etc
 Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan
kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari
pihak yang melakukan atau menyuruh melakukan
pengubahan kepada pembeli selanjutnya
 DPP = Harga Jual.
Tatacara Pengenaan
kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang
menjadi kendaraan bermotor angkutan orang atau van
PPn BM dipungut oleh Perusahaan
Pengubah/Karoseri pada saat penyerahan
kendaraan hasil pengubahan tersebut
kepada pihak yang menyuruhnya
Dasar Pengenaan = harga kendaraan
sasis/angkutan barang yang dibayar oleh
pihak yang menyuruh melakukan
pengubahan pada saat pembeliannya
ditambah biaya pengubahan
Tatacara Pengenaan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan
sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi
kendaraan bermotor angkutan orang atau van (non distributor utama etc)
LOGOEmail : taripar.doly@gmail.com
Web : www.nusahati.com

More Related Content

What's hot

Presentasi PPN dan PPnBM
Presentasi PPN dan PPnBMPresentasi PPN dan PPnBM
Presentasi PPN dan PPnBMIcha Icha
 
PPN Saat & Tempat Terutang
PPN   Saat & Tempat TerutangPPN   Saat & Tempat Terutang
PPN Saat & Tempat Terutangkaromah95
 
Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15
Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15
Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15Maiya Maiya
 
PPN Fasilitas
PPN  FasilitasPPN  Fasilitas
PPN Fasilitaskaromah95
 
Ppt p ph final
Ppt p ph finalPpt p ph final
Ppt p ph finalarnisyah
 
Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2
Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2
Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2iyandri tiluk wahyono
 
PPN Pemungutan PPN
 PPN   Pemungutan PPN PPN   Pemungutan PPN
PPN Pemungutan PPNkaromah95
 
PPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.Si
PPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.SiPPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.Si
PPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.SiIqbal Fauzi
 
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah Daerah
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah DaerahModul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah Daerah
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah DaerahDeddi Nordiawan
 
Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)Pet-pet
 
27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya
27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya
27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannyaRPG Gultom
 
Pengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa Konstruksi
Pengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa KonstruksiPengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa Konstruksi
Pengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa KonstruksiNony Saraswati Gendis
 
Tarif dan perhitungan ppn dan ppn bm
Tarif dan perhitungan ppn dan ppn bmTarif dan perhitungan ppn dan ppn bm
Tarif dan perhitungan ppn dan ppn bmVeD VeD
 
Akuntansi investasi
Akuntansi investasiAkuntansi investasi
Akuntansi investasiAdi Jauhari
 
Pengantar Akuntansi Untuk Perusahaan Manufaktur
Pengantar Akuntansi Untuk Perusahaan ManufakturPengantar Akuntansi Untuk Perusahaan Manufaktur
Pengantar Akuntansi Untuk Perusahaan ManufakturLady Perry Pasaribu
 

What's hot (20)

Presentasi PPN dan PPnBM
Presentasi PPN dan PPnBMPresentasi PPN dan PPnBM
Presentasi PPN dan PPnBM
 
PPN Saat & Tempat Terutang
PPN   Saat & Tempat TerutangPPN   Saat & Tempat Terutang
PPN Saat & Tempat Terutang
 
Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15
Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15
Pph pot put 22, 23, 36, 4(1), 15
 
Pph badan
Pph badanPph badan
Pph badan
 
PPN Fasilitas
PPN  FasilitasPPN  Fasilitas
PPN Fasilitas
 
Ppt p ph final
Ppt p ph finalPpt p ph final
Ppt p ph final
 
Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2
Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2
Revenue ( Pengakuan Pendapatan ) Bag 2
 
PPN Pemungutan PPN
 PPN   Pemungutan PPN PPN   Pemungutan PPN
PPN Pemungutan PPN
 
PPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.Si
PPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.SiPPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.Si
PPT Perpajakan "PPN dan PPNBM" dosen Taufikur Rahman S.E,.M.Si
 
Akuntansi Biaya 5#5
Akuntansi Biaya 5#5Akuntansi Biaya 5#5
Akuntansi Biaya 5#5
 
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah Daerah
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah DaerahModul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah Daerah
Modul Akuntansi Akrual untuk Pemerintah Daerah
 
Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pajak bab3 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
 
Ringkasan Akuntansi Biaya Bab I - X
Ringkasan Akuntansi Biaya Bab I - XRingkasan Akuntansi Biaya Bab I - X
Ringkasan Akuntansi Biaya Bab I - X
 
Pph 21
Pph 21Pph 21
Pph 21
 
27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya
27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya
27801452 contoh-soal-pajak-dan-pembahasannya
 
Pengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa Konstruksi
Pengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa KonstruksiPengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa Konstruksi
Pengakuan Pendapatan Perusahaan Jasa Konstruksi
 
Tarif dan perhitungan ppn dan ppn bm
Tarif dan perhitungan ppn dan ppn bmTarif dan perhitungan ppn dan ppn bm
Tarif dan perhitungan ppn dan ppn bm
 
Akuntansi investasi
Akuntansi investasiAkuntansi investasi
Akuntansi investasi
 
Pengantar Akuntansi Untuk Perusahaan Manufaktur
Pengantar Akuntansi Untuk Perusahaan ManufakturPengantar Akuntansi Untuk Perusahaan Manufaktur
Pengantar Akuntansi Untuk Perusahaan Manufaktur
 
Psak 30-sewa-isak-8-120212
Psak 30-sewa-isak-8-120212Psak 30-sewa-isak-8-120212
Psak 30-sewa-isak-8-120212
 

Viewers also liked

PPN dan PPnBM
PPN dan PPnBMPPN dan PPnBM
PPN dan PPnBMIcha Icha
 
PPN Faktur Pajak
PPN   Faktur PajakPPN   Faktur Pajak
PPN Faktur Pajakkaromah95
 
Materi ppn
Materi ppnMateri ppn
Materi ppnAy Kent
 
PPN Pengantar & Karakter
PPN  Pengantar  & KarakterPPN  Pengantar  & Karakter
PPN Pengantar & Karakterkaromah95
 
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung PajakDasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung PajakBbe Mee
 
PPN Fasilitas
PPN   FasilitasPPN   Fasilitas
PPN Fasilitaskaromah95
 
PPN SPT Masa
PPN SPT MasaPPN SPT Masa
PPN SPT Masakaromah95
 
PPN Objek & hubungan istimewa
PPN Objek & hubungan istimewaPPN Objek & hubungan istimewa
PPN Objek & hubungan istimewakaromah95
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri Saputra
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri SaputraPAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri Saputra
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri SaputraIndah Mawarni
 
PPN Kegiatan Membagun Sendiri
PPN Kegiatan Membagun SendiriPPN Kegiatan Membagun Sendiri
PPN Kegiatan Membagun SendiriCatatan Ekstens
 
TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21
TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21
TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21Ernie Lestari
 
Tax Planning atas PPN
Tax Planning atas PPNTax Planning atas PPN
Tax Planning atas PPNpuspa
 
akuntasi PPH potong pungut
akuntasi PPH potong pungutakuntasi PPH potong pungut
akuntasi PPH potong pungutAsep suryadi
 
Saat dan tempat terutang pajak
Saat dan tempat terutang pajakSaat dan tempat terutang pajak
Saat dan tempat terutang pajakrereee
 
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan  Pemerintah Pusat dan DaerahHubungan  Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dan DaerahDadang Solihin
 

Viewers also liked (20)

PPN dan PPnBM
PPN dan PPnBMPPN dan PPnBM
PPN dan PPnBM
 
Ppn dan ppnbm
Ppn dan ppnbmPpn dan ppnbm
Ppn dan ppnbm
 
PPN Faktur Pajak
PPN   Faktur PajakPPN   Faktur Pajak
PPN Faktur Pajak
 
PPN dan PPnbm
PPN dan PPnbmPPN dan PPnbm
PPN dan PPnbm
 
Materi ppn
Materi ppnMateri ppn
Materi ppn
 
PPN Pengantar & Karakter
PPN  Pengantar  & KarakterPPN  Pengantar  & Karakter
PPN Pengantar & Karakter
 
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung PajakDasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak
 
PPN Fasilitas
PPN   FasilitasPPN   Fasilitas
PPN Fasilitas
 
PPN SPT Masa
PPN SPT MasaPPN SPT Masa
PPN SPT Masa
 
PPN Objek & hubungan istimewa
PPN Objek & hubungan istimewaPPN Objek & hubungan istimewa
PPN Objek & hubungan istimewa
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri Saputra
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri SaputraPAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri Saputra
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) by Andri Saputra
 
PPN objek
PPN objekPPN objek
PPN objek
 
PPN Kegiatan Membagun Sendiri
PPN Kegiatan Membagun SendiriPPN Kegiatan Membagun Sendiri
PPN Kegiatan Membagun Sendiri
 
Ppn (ppt)
Ppn (ppt)Ppn (ppt)
Ppn (ppt)
 
TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21
TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21
TUTORIAL APLIKASI ESPT PPH 21
 
Tax Planning atas PPN
Tax Planning atas PPNTax Planning atas PPN
Tax Planning atas PPN
 
akuntasi PPH potong pungut
akuntasi PPH potong pungutakuntasi PPH potong pungut
akuntasi PPH potong pungut
 
Ppn & p pn bm
Ppn & p pn bmPpn & p pn bm
Ppn & p pn bm
 
Saat dan tempat terutang pajak
Saat dan tempat terutang pajakSaat dan tempat terutang pajak
Saat dan tempat terutang pajak
 
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan  Pemerintah Pusat dan DaerahHubungan  Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
 

More from karomah95

Sosialisasi E Faktur
Sosialisasi E FakturSosialisasi E Faktur
Sosialisasi E Fakturkaromah95
 
Tax Planning
Tax PlanningTax Planning
Tax Planningkaromah95
 
Pencegahan penghindaran pajak
Pencegahan penghindaran pajakPencegahan penghindaran pajak
Pencegahan penghindaran pajakkaromah95
 
Norma penghitungan khusus
Norma penghitungan khususNorma penghitungan khusus
Norma penghitungan khususkaromah95
 
Mahir pembukuan dollar
Mahir pembukuan dollarMahir pembukuan dollar
Mahir pembukuan dollarkaromah95
 
Pph orang pribadi brevet c
Pph orang pribadi brevet cPph orang pribadi brevet c
Pph orang pribadi brevet ckaromah95
 
International Taxation
International Taxation International Taxation
International Taxation karomah95
 
PPN tentang PPnBM
PPN tentang PPnBMPPN tentang PPnBM
PPN tentang PPnBMkaromah95
 
Pp 10 2012 kawasan bebas
Pp 10 2012 kawasan bebasPp 10 2012 kawasan bebas
Pp 10 2012 kawasan bebaskaromah95
 

More from karomah95 (11)

Sosialisasi E Faktur
Sosialisasi E FakturSosialisasi E Faktur
Sosialisasi E Faktur
 
TOT Efaktur
TOT EfakturTOT Efaktur
TOT Efaktur
 
Tax Planning
Tax PlanningTax Planning
Tax Planning
 
Pencegahan penghindaran pajak
Pencegahan penghindaran pajakPencegahan penghindaran pajak
Pencegahan penghindaran pajak
 
Norma penghitungan khusus
Norma penghitungan khususNorma penghitungan khusus
Norma penghitungan khusus
 
Mahir pembukuan dollar
Mahir pembukuan dollarMahir pembukuan dollar
Mahir pembukuan dollar
 
Mahir BUT
Mahir BUTMahir BUT
Mahir BUT
 
Pph orang pribadi brevet c
Pph orang pribadi brevet cPph orang pribadi brevet c
Pph orang pribadi brevet c
 
International Taxation
International Taxation International Taxation
International Taxation
 
PPN tentang PPnBM
PPN tentang PPnBMPPN tentang PPnBM
PPN tentang PPnBM
 
Pp 10 2012 kawasan bebas
Pp 10 2012 kawasan bebasPp 10 2012 kawasan bebas
Pp 10 2012 kawasan bebas
 

Recently uploaded

PPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdf
PPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdfPPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdf
PPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdfNatasyaA11
 
PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.
PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.
PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.aechacha366
 
aksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmm
aksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmmaksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmm
aksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmmeunikekambe10
 
PLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukan
PLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukanPLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukan
PLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukanssuserc81826
 
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdfWahyudinST
 
Catatan di setiap Indikator Fokus Perilaku
Catatan di setiap Indikator Fokus PerilakuCatatan di setiap Indikator Fokus Perilaku
Catatan di setiap Indikator Fokus PerilakuHANHAN164733
 
Pertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.ppt
Pertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.pptPertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.ppt
Pertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.pptNabilahKhairunnisa6
 
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptxTopik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptxsyafnasir
 
Pembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnas
Pembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnasPembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnas
Pembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnasAZakariaAmien1
 
Demonstrasi Kontekstual Modul 1.2. pdf
Demonstrasi Kontekstual  Modul 1.2.  pdfDemonstrasi Kontekstual  Modul 1.2.  pdf
Demonstrasi Kontekstual Modul 1.2. pdfvebronialite32
 
RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...
RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...
RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...Kanaidi ken
 
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptxTeknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptxwongcp2
 
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptxKeberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptxLeniMawarti1
 
PPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptx
PPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptxPPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptx
PPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptxdanangpamungkas11
 
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptxSBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptxFardanassegaf
 
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase DModul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase DAbdiera
 
PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2
PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2
PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2noviamaiyanti
 
adap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptx
adap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptxadap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptx
adap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptxmtsmampunbarub4
 
Edukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajii
Edukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajiiEdukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajii
Edukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajiiIntanHanifah4
 
Buku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdf
Buku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdfBuku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdf
Buku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdfWahyudinST
 

Recently uploaded (20)

PPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdf
PPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdfPPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdf
PPT IPS Geografi SMA Kelas X_Bab 5_Atmosfer.pptx_20240214_193530_0000.pdf
 
PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.
PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.
PUEBI.bahasa Indonesia/pedoman umum ejaan bahasa Indonesia pptx.
 
aksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmm
aksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmmaksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmm
aksi nyata pendidikan inklusif.pelatihan mandiri pmm
 
PLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukan
PLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukanPLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukan
PLaN & INTERVENSI untuk sekolah yang memerlukan
 
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
 
Catatan di setiap Indikator Fokus Perilaku
Catatan di setiap Indikator Fokus PerilakuCatatan di setiap Indikator Fokus Perilaku
Catatan di setiap Indikator Fokus Perilaku
 
Pertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.ppt
Pertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.pptPertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.ppt
Pertemuan 3-bioavailabilitas-dan-bioekivalensi.ppt
 
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptxTopik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
 
Pembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnas
Pembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnasPembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnas
Pembahasan Soal UKOM gerontik persiapan ukomnas
 
Demonstrasi Kontekstual Modul 1.2. pdf
Demonstrasi Kontekstual  Modul 1.2.  pdfDemonstrasi Kontekstual  Modul 1.2.  pdf
Demonstrasi Kontekstual Modul 1.2. pdf
 
RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...
RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...
RENCANA + Link2 Materi Pelatihan/BimTek "Teknik Perhitungan & Verifikasi TKDN...
 
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptxTeknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptx
 
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptxKeberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
 
PPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptx
PPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptxPPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptx
PPT-Sistem-Pencernaan-Manusia-Kelas-8-K13.pptx
 
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptxSBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
 
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase DModul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
 
PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2
PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2
PRESENTASI PEMBELAJARAN IPA PGSD UT MODUL 2
 
adap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptx
adap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptxadap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptx
adap penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.pptx
 
Edukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajii
Edukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajiiEdukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajii
Edukasi Haji 2023 pembinaan jemaah hajii
 
Buku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdf
Buku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdfBuku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdf
Buku Saku Layanan Haji Ramah Lansia 2.pdf
 

PPN tentang PPnBM

  • 2. ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PRODUSEN ATAU ATAS IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH, DI SAMPING DIKENAKAN PPN, JUGA DIKENAKAN PPn BM DENGAN PERTIMBANGAN PERLU KESEIMBANGAN PEMBEBANAN PAJAK ANTARA KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN TINGGI PERLU ADANYA PENGENDALIAN POLA KONSUMSI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH PERLU ADANYA PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN KECIL ATAU TRADISIONAL PERLU UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA Dasar Pertimbangan PPn BM Pasal 5 ayat (1)
  • 3. Barang Mewah  Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau  Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau  Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau  Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau  Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
  • 4. PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PENGUSAHA YANG MENGHASILKAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH DALAM DAERAH PABEAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA Ps. 5 (1) PPn BM DIKENAKAN ATAS PPn BM DIKENAKAN HANYA SATU KALI PADA WAKTU PENYERAHAN BKP YANG TRGOLONG MEWAH OLEH PKP YANG MENGHASILKAN BARANG MEWAH ATAU PADA WAKTU IMPOR Ps. 5 (2) Obyek PPn BM Pasal 5 ayat (1), (2)
  • 5. ADALAH KEGIATAN MERAKIT = MENGGABUNGKAN BAGIAN-BAGIAN LEPAS DARI SUATU BARANG MENJADI BARANG SETENGAH JADI ATAU BARANG JADI, SEPERTI MERAKIT MOBIL, BRG ELEKTRONIK, PERABOT RUMAH TANGGA, DSB. MEMASAK = MENGOLAH BARANG DENGAN CARA MEMANASKAN BAIK DICAMPUR BAHAN LAIN ATAU TIDAK MENCAMPUR = MEMPERSATUKAN DUA ATAU LEBIH UNSUR (ZAT) UNTUK MENGHASILKAN SATU ATAU LEBIH BARANG LAIN MENGEMAS = MENEMPATKAN SUATU BARANG KE DALAM SUATU BENDA YANG MELINDUNGINYA DARI KERUSAKAN DAN ATAU UNTUK MENINGKATKAN PEMASARANNYA MEMBOTOLKAN = MEMASUKKAN MINUMAN ATAU BENDA CAIR KE DALAM BOTOL YANG DITUTUP MENURUT CARA TERTENTU Termasuk Pengertian Menghasilan Penjelasan Pasal 5 ayat (1)
  • 6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya. Dengan demikian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual). PPnBM Bagian Dari DPP Pasal 9 ayat (2) PP 1 Tahun 2012
  • 7. PT. Nusacyber mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Cost sebesar Rp. 120.000.000,00, Asuransi sebesar Rp. 20.000.000,- Ongkos Angkut sebesar Rp. 25.000.000,- dan Bea Masuk sebesar 15% dari CIF serta Pungutan Pabean lain sebesar Rp. 10.250.000,- Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30%. • Hitunglah PPN dan PPnBM yang dibayar PT. Nusacyber • Apabila PT. Nusacyber melakukan penjualan atas barang yang diimpor tersebut ke PT. Nusahati dengan margin laba 45% dari Nilai Impor. Hitunglah PPN dan PPnBM yang dipungut PT. Nusacyber. Contoh : Kasus Impor
  • 8. PT. Lurus Abadi yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT. Langgeng dengan Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (sebesar 20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut. • Hitunglah Jumlah yang Dibayar oleh PT. Langgeng kepada PT. Lurus Abadi • PT . Langgeng menjual BKP tersebut kepada PT. Everlasting dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp15.000.000,00 Berapa yang harus dibayar oleh PT. Everlasting. Contoh : Kasus Pabrikan
  • 9. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi; kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 10%
  • 10.  kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang dikenakan tarif 10%  kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;  Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya  Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya  kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang dikenakan tarif 10%  kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;  kelompok wangi-wangian; Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 20%
  • 11.  kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tarif 10% Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 30%
  • 12.  kelompok minuman yang mengandung alkohol;  kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;  kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;  kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;  kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang dikenakan tarif 30% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;  kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak;  kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;  kelompok jenis alas kaki; j. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;  kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 40%
  • 13.  kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;  kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tarif 10% dan 30%;  kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 50%
  • 14.  kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang dikenakan tarif 40%;  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;  kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum." Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 75%
  • 15. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc. Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 10%
  • 16.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;  kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton. Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 20%
  • 17. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc. Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 30%
  • 18.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;  kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;  kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc. Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 40%
  • 19.  Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 50%
  • 20.  kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;  kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu. Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 60%
  • 21.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;  trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah." Barang Mewah Kendaraan Bermotor PPn BM Tarif 75%
  • 22.  Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;  Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;  Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;  Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI. Kendaraan Bermotor Yang Dibebaskan PPn BM
  • 23.  kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang  yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran  selain dengan cara persewaan (charter)  baik dengan trayek maupun tidak  sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning. Kendaraan Angkutan Umum
  • 24. Kendaraan Angkutan Barang  kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup  dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi  yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi
  • 25.  Apabila kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.  Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yanga berlaku. Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan PPn BM ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya
  • 26. Prosedur pembebasan kendaraan untuk dinas TNI/POLRI, protokoler kenegaraan, pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan :  Tujuan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud  Asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan (foto kopi DIK/SKOP).  Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan kendaraan bermotor dimaksud.
  • 27. Kelengkapan dokumen permohonan :  Fotokopi Kartu NPWP  Perjanjian jual beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan antara lain: Nama penjual, Nama pembeli, Jenis dan spesifikasi kendaraan bermotor yang dibeli.  Ijin Usaha / Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaran angkutan umum.  Surat Pemyataan yg menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Prosedur pembebasan kendaraan untuk untuk angkutan umum dan angkutan barang
  • 28.  Pengajuan restitusi harus dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli.  Fotokopi NPWP dan surat pengukuhan PKP;  Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau importir kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur;  Asli bukti pungutan PPn BM;  SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud;  Kontrak atau SPK atau Perjanjian Jual Beli untuk pengadaan kendaraan bermotor dimaksud. Restitusi PPn BM Kendaraan Bermotor yang Terlanjur Dipungut/Dibayar (oleh distributor/Dealer/Agen/Penyalur)
  • 29.  Foto kopi kartu NPWP dan foto kopi surat pengukuhan PKP;  Foto kopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau ATPM kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur;  Foto kopi STNK dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR;  Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang dilimpahkan kepada pembeli;  Asli bukti pungutan PPn BM;  SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud;  Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum;  Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaanya ada apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Restitusi PPn BM Kendaraan Bermotor yang Terlanjur Dipungut/Dibayar (oleh Pengusaha Angkutan Umum )
  • 30. Tatacara Pengenaan impor CBU  Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan terpasang (CBU) terutang PPn BM pada saat kendaraan tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean,  saat pemungutan PPn BM bersamaan dengan pemungutan Bea Masuk  DPP = Nilai Impor.
  • 31. Tatacara Pengenaan impor CKD  Atas impor kendaraan bermotor dalam bentuk terurai (CKD) tidak terutang PPn BM.
  • 32.  Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil rakitan tersebut dari pihak yang melakukan perakitan atau yang menyuruh melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya,  DPP = Harga Jual Tatacara Pengenaan hasil rakitan eks impor dalam bentuk CKD oleh Distributor Utama etc
  • 33.  PPn BM dipungut oleh Industri Perakitan/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut kepada pihak yang menyuruhnya  DPP = Nilai CIF kendaraan bermotor dalam bentuk CKD ditambah biaya perakitan Tatacara Pengenaan hasil rakitan eks impor dalam bentuk CKD oleh Non Distributor Utama etc
  • 34.  Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau menyuruh melakukan pengubahan kepada pembeli selanjutnya  DPP = Harga Jual. Tatacara Pengenaan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi kendaraan bermotor angkutan orang atau van
  • 35. PPn BM dipungut oleh Perusahaan Pengubah/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan hasil pengubahan tersebut kepada pihak yang menyuruhnya Dasar Pengenaan = harga kendaraan sasis/angkutan barang yang dibayar oleh pihak yang menyuruh melakukan pengubahan pada saat pembeliannya ditambah biaya pengubahan Tatacara Pengenaan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi kendaraan bermotor angkutan orang atau van (non distributor utama etc)