Dokumen tersebut membahas tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang dikenakan kepada barang-barang mewah seperti rumah mewah, kendaraan, barang elektronik, dan lainnya. Tarif PPnBM bervariasi antara 10%-75% tergantung jenis barangnya.
2. ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH
PRODUSEN ATAU ATAS IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH, DI
SAMPING DIKENAKAN PPN, JUGA DIKENAKAN PPn BM DENGAN
PERTIMBANGAN
PERLU KESEIMBANGAN PEMBEBANAN PAJAK ANTARA
KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN
KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN TINGGI
PERLU ADANYA PENGENDALIAN POLA KONSUMSI ATAS BKP
YANG TERGOLONG MEWAH
PERLU ADANYA PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN KECIL
ATAU TRADISIONAL
PERLU UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA
Dasar Pertimbangan PPn BM
Pasal 5 ayat (1)
3. Barang Mewah
Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok; atau
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
atau
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;
atau
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat,
seperti minuman beralkohol.
4. PENYERAHAN BKP YANG
TERGOLONG MEWAH
IMPOR BKP YANG
TERGOLONG MEWAH
OLEH PENGUSAHA YANG
MENGHASILKAN BKP
YANG TERGOLONG MEWAH
DALAM DAERAH PABEAN
DALAM KEGIATAN USAHA
ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA
Ps. 5 (1)
PPn BM
DIKENAKAN ATAS
PPn BM DIKENAKAN HANYA SATU KALI PADA WAKTU PENYERAHAN BKP YANG
TRGOLONG MEWAH OLEH PKP YANG MENGHASILKAN BARANG MEWAH ATAU PADA
WAKTU IMPOR Ps. 5 (2)
Obyek PPn BM
Pasal 5 ayat (1), (2)
5. ADALAH KEGIATAN
MERAKIT = MENGGABUNGKAN BAGIAN-BAGIAN LEPAS DARI SUATU
BARANG MENJADI BARANG SETENGAH JADI ATAU BARANG JADI,
SEPERTI MERAKIT MOBIL, BRG ELEKTRONIK, PERABOT RUMAH
TANGGA, DSB.
MEMASAK = MENGOLAH BARANG DENGAN CARA MEMANASKAN
BAIK DICAMPUR BAHAN LAIN ATAU TIDAK
MENCAMPUR = MEMPERSATUKAN DUA ATAU LEBIH UNSUR (ZAT)
UNTUK MENGHASILKAN SATU ATAU LEBIH BARANG LAIN
MENGEMAS = MENEMPATKAN SUATU BARANG KE DALAM SUATU BENDA YANG
MELINDUNGINYA DARI KERUSAKAN DAN ATAU UNTUK MENINGKATKAN
PEMASARANNYA
MEMBOTOLKAN = MEMASUKKAN MINUMAN ATAU BENDA CAIR KE
DALAM BOTOL YANG DITUTUP MENURUT CARA TERTENTU
Termasuk Pengertian Menghasilan
Penjelasan Pasal 5 ayat (1)
6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak
Penjualan atas Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dibayar tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang dihasilkannya.
Dengan demikian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang menjadi
bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak
(Harga Jual).
PPnBM Bagian Dari DPP
Pasal 9 ayat (2) PP 1 Tahun 2012
7. PT. Nusacyber mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
dengan Nilai Cost sebesar Rp. 120.000.000,00, Asuransi sebesar Rp.
20.000.000,- Ongkos Angkut sebesar Rp. 25.000.000,- dan Bea Masuk
sebesar 15% dari CIF serta Pungutan Pabean lain sebesar Rp. 10.250.000,-
Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30%.
• Hitunglah PPN dan PPnBM yang dibayar PT. Nusacyber
• Apabila PT. Nusacyber melakukan penjualan atas barang yang
diimpor tersebut ke PT. Nusahati dengan margin laba 45% dari
Nilai Impor. Hitunglah PPN dan PPnBM yang dipungut PT.
Nusacyber.
Contoh :
Kasus Impor
8. PT. Lurus Abadi yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT. Langgeng dengan
Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebesar 20%.
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (sebesar 20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut.
• Hitunglah Jumlah yang Dibayar oleh PT. Langgeng kepada PT. Lurus Abadi
• PT . Langgeng menjual BKP tersebut kepada PT. Everlasting dengan keuntungan
yang diharapkan sebesar Rp15.000.000,00 Berapa yang harus dibayar oleh PT.
Everlasting.
Contoh :
Kasus Pabrikan
9. kelompok alat rumah tangga, pesawat
pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat
penerima siaran televisi;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah
raga;
kelompok mesin pengatur suhu udara;
kelompok alat perekam atau reproduksi gambar,
pesawat penerima siaran radio;
kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan
perlengkapannya.
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 10%
10. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, selain yang dikenakan tarif 10%
kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya;
Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas
bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai
tanahnya
Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas
bangunan 150 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.
4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai
tanahnya
kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta
reflektor antena, selain yang dikenakan tarif 10%
kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring,
mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen
musik;
kelompok wangi-wangian;
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 20%
11. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan
kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
umum;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain
yang dikenakan tarif 10%
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 30%
12. kelompok minuman yang mengandung alkohol;
kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur,
rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia
atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang dikenakan
tarif 30% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara
lainnya tanpa penggerak;
kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
kelompok jenis alas kaki; j. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan
kantor;
kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau
keramik;
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu
jalan atau batu tepi jalan.
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 40%
13. kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan
halus;
kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif
40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
udara niaga;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain
yang dikenakan tarif 10% dan 30%;
kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara.
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 50%
14. kelompok minuman yang mengandung alkohol selain
yang dikenakan tarif 40%;
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran
daripadanya;
kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum."
Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 75%
15. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10
(sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder;
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
tidak lebih dari 1500 cc.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 10%
16. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double
Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak
tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas
isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima)
ton.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 20%
17. kendaraan bermotor sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 1500 cc;
kendaraan bermotor selain sedan atau station
wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas
isi silinder sampai dengan 1500 cc.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 30%
18. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api
berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc
sampai dengan 3000 cc;
kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon,
dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 40%
19. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan
khusus yang dibuat untuk golf.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 50%
20. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 60%
21. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 3000 cc;
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain
sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 500 cc;
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
Barang Mewah Kendaraan Bermotor
PPn BM Tarif 75%
22. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan Protokoler
Kenegaraan;
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau
lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder,
yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI
atau POLRI.
Kendaraan Bermotor Yang
Dibebaskan PPn BM
23. kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
pengangkutan orang dan atau barang
yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran
selain dengan cara persewaan (charter)
baik dengan trayek maupun tidak
sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi warna
kuning.
Kendaraan Angkutan Umum
24. Kendaraan Angkutan Barang
kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak
terbuka atau kendaraan bak tertutup
dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang
termasuk pengemudi
yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang
baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi
25. Apabila kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula,
maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat
impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan Barang Mewah yang
terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yanga berlaku.
Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan PPn BM ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya
26. Prosedur pembebasan kendaraan untuk dinas TNI/POLRI,
protokoler kenegaraan, pemadam kebakaran, dan kendaraan
jenazah
mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan
dilengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan :
Tujuan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud
Asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan
bermotor yang akan digunakan untuk dinas TNI/POLRI
dan untuk tujuan protokoler kenegaraan (foto kopi
DIK/SKOP).
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan
kendaraan bermotor dimaksud.
27. Kelengkapan dokumen permohonan :
Fotokopi Kartu NPWP
Perjanjian jual beli kendaraan bermotor angkutan
umum yang memuat keterangan antara lain: Nama
penjual, Nama pembeli, Jenis dan spesifikasi
kendaraan bermotor yang dibeli.
Ijin Usaha / Trayek yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang untuk kendaran angkutan umum.
Surat Pemyataan yg menyatakan bahwa kendaraan
dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan
apabila ternyata diubah dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yg berlaku.
Prosedur pembebasan kendaraan untuk untuk
angkutan umum dan angkutan barang
28. Pengajuan restitusi harus dilakukan dalam jangka waktu 12
bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor
kepada pembeli.
Fotokopi NPWP dan surat pengukuhan PKP;
Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau
importir kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur;
Asli bukti pungutan PPn BM;
SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor
dimaksud;
Kontrak atau SPK atau Perjanjian Jual Beli untuk pengadaan
kendaraan bermotor dimaksud.
Restitusi PPn BM Kendaraan Bermotor yang Terlanjur
Dipungut/Dibayar
(oleh distributor/Dealer/Agen/Penyalur)
29. Foto kopi kartu NPWP dan foto kopi surat pengukuhan PKP;
Foto kopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau ATPM
kepada distributor atau dealer atau agen atau penyalur;
Foto kopi STNK dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR;
Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau
Penyalur yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang dikenakan
oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen
atau Penyalur yang dilimpahkan kepada pembeli;
Asli bukti pungutan PPn BM;
SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud;
Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang untuk kendaraan angkutan umum;
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud
tidak akan diubah penggunaanya ada apabila ternyata diubah
bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Restitusi PPn BM Kendaraan Bermotor yang Terlanjur
Dipungut/Dibayar (oleh Pengusaha Angkutan Umum )
30. Tatacara Pengenaan
impor CBU
Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan
terpasang (CBU) terutang PPn BM pada saat kendaraan
tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean,
saat pemungutan PPn BM bersamaan dengan
pemungutan Bea Masuk
DPP = Nilai Impor.
32. Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan
kendaraan bermotor hasil rakitan tersebut dari pihak
yang melakukan perakitan atau yang menyuruh
melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya,
DPP = Harga Jual
Tatacara Pengenaan
hasil rakitan eks impor dalam bentuk CKD oleh Distributor Utama etc
33. PPn BM dipungut oleh Industri Perakitan/Karoseri pada
saat penyerahan kendaraan hasil rakitan tersebut
kepada pihak yang menyuruhnya
DPP = Nilai CIF kendaraan bermotor dalam bentuk CKD
ditambah biaya perakitan
Tatacara Pengenaan
hasil rakitan eks impor dalam bentuk CKD oleh Non Distributor
Utama etc
34. Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan
kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari
pihak yang melakukan atau menyuruh melakukan
pengubahan kepada pembeli selanjutnya
DPP = Harga Jual.
Tatacara Pengenaan
kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang
menjadi kendaraan bermotor angkutan orang atau van
35. PPn BM dipungut oleh Perusahaan
Pengubah/Karoseri pada saat penyerahan
kendaraan hasil pengubahan tersebut
kepada pihak yang menyuruhnya
Dasar Pengenaan = harga kendaraan
sasis/angkutan barang yang dibayar oleh
pihak yang menyuruh melakukan
pengubahan pada saat pembeliannya
ditambah biaya pengubahan
Tatacara Pengenaan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan
sasis atau kendaraan angkutan barang menjadi
kendaraan bermotor angkutan orang atau van (non distributor utama etc)