Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djarot Tak Gentar Hadapi Gugatan Mantan Kepsek Retno Listyarti

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak gentar menghadapi pengaduan gugatan yang akan dilayangkan oleh Retno Listyarti, mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta, terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak gentar menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh Retno Listyarti, mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta, terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menanggapi informai yang beredar bahwa Retno akan menggugat DKI.

"Ya tidak apa-apa, silakan saja kalau beliau memang mau gugat kami (Disdik), saya sudah tahu kok hal itu. Kami siap untuk menghadapi,” tuturnya di Balai Kota DKI, Rabu 94/8/2015).

Pasalnya, Pemprov DKI tidak merasa melakukan sebuah kesalahan terkait pemecatan terhadap Retno tersebut.

Djarot justru meminta agar Retno yang juga merupakan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu untuk instrospeksi diri, sadar diri terhadap posisi dan kesalahan yang dilakukannya.

“Harusnya dia (Retno) itu sadar ya, atau mungkin dia lupa bahwa jabatan Kepala Sekolah yang dulu didudukinya itu sebenarnya bukan sebuah jabatan fungsional, hanya struktural saja. Jabatan Kepala Sekolah itu kan hanya pekerjaan tambahan, tugas dan pekerjaan utama dia adalah sebagai guru,” kata Djarot.

Kecewa

Sebelumnya, Retno Listyarti mengaku kecewa dengan sanksi pencopotan jabatan terhadap dirinya. Dirinya menilai, sanksi tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukannya.

Diketahui, Retno Listyarti dianggap bersalah karena meninggalkan sekolah yang dipimpinnya pada saat hari Ujian Nasional (UN) berlangsung dan memilih untuk menghadiri sebuah sesi wawancara dengan stasiun televisi swasta.

Seperti diberitakan, bahwa saat ini Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas No.355/2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper