Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem Ogah Pilkada Diundur Cuma Karena Calon Tunggal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Luthfi A Mutty menilai KPU tidak perlu memundurkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Hal itu dikatakan Luthfi terkait polemik Peraturan KPU (PKPU) pasal 89A poin (3) UU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengunduran Jadwal Pilkada hingga 2017 jika di suatu daerah hanya ada calon tunggal.

Luthfi beralasan bahwa ada dua kemungkinan jika di suatu daerah muncul pencalonan tunggal. Pertama, bakal calon tersebut memang sangat diinginkan oleh masyarakat dan angka popularitasnya sangat tinggi hingga mustahil muncul calon lain yang bisa menandingi. Kedua, pencalonan tunggal dikarenakan rekayasa politik, yakni adanya upaya dari pasangan bakal calon yang memberikan uang ke sejumlah partai politik untuk menghindari adanya calon lain.

"Pada dasarnya untuk alasan yang pertama sebenarnya sah-sah saja karena toh itu kehendak masyarakat. Namun, yang bahaya itu adalah pencalonan tunggal karena ada rekayasa politik yang dilakukan oleh bakal calon yang membayar partai lain supaya tidak ada calon lagi," kata anggota Fraksi NasDem dalam pesan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Dengan memundurkan jadwal pemilihan, lanjut Lutfhi, KPU harus melihat dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur perihal tersebut. Oleh karenanya, Luthfi mengingatkan agar PKPU ini jangan melampaui undang-undang yang sudah ada karena hal tersebut sudah melampaui kewenangan.

"PKPU kan pada dasarnya bisa diubah melalui gugatan. Jadi, untuk ke depannya KPU siapkan saja skenario apabila pencalonan tunggal tersebut jika memang ketunggalannya (calon) itu didukung secara regulasi. Apakah mekanismenya tersebut nanti dinyatakan aklamasi ataukah dalam kertas pemilihannya melawan kotak kosong," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kunjungannya minggu lalu ke Surabaya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh secara tegas menolak ketentuan dalam PKPU tersebut. Ia menganggap peraturan yang terkandung dalam PKPU itu "sakit" karena tidak berasaskan pada kepentingan masyarakat. Ia mengungkapkan tak ada yang salah jika pasangan calon pemimpin yang diinginkan masyarakat hanya satu saja.

Surya mengambil contoh pada Pilkada Surabaya yang masih memiliki calon tunggal, yakni petahana Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Ia malah mempertanyakan alasan aturan penundaan hingga 2017 jika masyarakat memang hanya menginginkan satu pasangan calon saja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: