Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Tidak Ada Alasan Tunda Pilkada Serentak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, sebanyak 269 provinsi, dan kota/kabupaten di sebagian besar daerah di tanah air pada prinsipnya siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember, dan siap untuk mengikuti proses tahapan-tahapan pilkada yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi secara prinsip tidak ada alasan untuk menunda Pilkada serentak, dan siap tanggal 9 Desember," kata Tjahjo kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Mendagri menyampaikan, anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak KPU iti sudah 100% tercukupi walaupun belum ada yang disetor secara teknis.

Diakui Mendagri, sesuai catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masih ada 3 (tiga) kabupaten yang belum menandatangani  ataupun antar Pemda dan KPU untuk anggaran Bawaslu.

"Walaupun dari data Kemendagri sudah penuh semua tetapi hanya masalah teknis yaitu kabupaten Lingga. Walaupun begitu, tetapi ini sudah teranggarkan. Masih ada 1 versi Kemendagri tapi ada 3 versi KPU," terangnya.

Untuk pengamanan, mengutip laporan dari Kapolri, Mendagri menjelaskan, masih ada 22 daerah yang sedang dalam proses persetujuan.

"Ada negosisasi, karena anggaran diputuskan bersama antara pemerintahan daerah dan kabupaten kota," ujarnya.

Adapun mengenai data pemilih, menurut Mendagri, secara prisip semua data dari Kemendagri sudah diserahkan ke KPU Sementara mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mendagri mengatakan, semuanya menginginkan ada keputusan bahwa PNS, TNI  POLRI untuk tegas untuk  netral,  termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas milik Pemda, termasuk untuk incumbent yang mencalonkan kembali untuk Pilkada. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: