Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan status Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak, statusnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah.

"Permensos pengasuhan anak yang ada sekarang, lebih banyak mengatur pengasuhan oleh pengasuh alternatif (panti atau tempat penitipan anak) daripada orang tua kandung itupun masih garis besar," kata Edi di Jakarta, Rabu.

Dasar dari peningkatan status Permensos tentang pengasuhan anak tersebut, karena banyak temuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.

"Kita dikejutkan dengan banyak temuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung, selain itu pembuatan PP pengasuhan anak juga diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.

Edi menjelaskan baik Permensos maupun PP tujuannya sama yaitu mendorong terselenggaranya dukungan pengasuhan anak dalam keluarga dan terbangunnya mekanisme pengasuhan alternatif berbasis keluarga sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

Dalam PP tentang pengasuhan anak tersebut, lanjut Edi, akan diperinci NSPK yang harus dijalankan oleh semua pihak, mulai dari keluarga inti, wali dan pengasuh alternatif seperti panti asuhan dan tempat penitipan anak.

Lebih lanjut, Edi mengatakan draft PP tentang pengasuhan anak tersebut saat ini sudah hampir selesai, dan kemungkinan menjadi PP pada tahun ini. Dia juga menyebutkan tujuan dari regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan pada anak dari kekerasan.

"Juga memberikan bimbingan pada orang tua agar tidak melakukan kekerasan," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan prosedur adopsi yang dianggap kurang ketat, Edi mengatakan hal tersebut juga akan diperbaiki oleh pihaknya sehingga kasus seperti yang menimpa bocah malang Angeline tidak akan terulang.

"Kita juga sedang berusaha perbaiki ini agar tidak ada lagi Angeline-Angeline lainnya, sehingga nantinya tidak bisa dengan serta-merta mengadopsi anak, memberikan anak pada orang lain atau panti asuhan jika tidak melalui prosedur apapun alasannya," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015