Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ilham Arief Jalani Pemeriksaan Tersangka di KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jumat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Ilham tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB bersama sejumlah penasihat hukumnya. Namun ia tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya tersebut.

Pemeriksaan Ilham ini adalah yang pertama setelah ia tidak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebelumnya yaitu pada 24 dan 29 Juni serta 6 Juli 2015 dengan alasan melaksanakan ibadah umroh dan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di National University Hospital di Singapura serta menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Kamis (9/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Amat Khusairi yang menolak permohonan praperadilan Ilham terhadap dengan alasan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hakim juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.

Padahal pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan KPK tidak menunjukkan bukti yang cukup.

Atas putusan hakim Upiek tersebut, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per 5 Juni 2015 sehingga Ilham kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama, namun lagi-lagi Ilham mengajukan gugatan praperadilan.

Ilham pun kembali dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Politisii Partai Amanat Nasional itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: