Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Penunggak Pajak Masih Disandera Ditjen Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 14 wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak sesuai ketetapannya.

Direktur Lembaga Pemasyarakatan IIA Salemba Imam Suyudi mengatakan bahwa dari 14 penunggak pajak tersebut, enam di antaranya masih tinggal di lembaga pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia.

"Tiga WP di Lapas Salemba, dua WP di Lapas Kelas 2 Malang, dan satu WP di Lapas Tanjung Pinang. Enam orang ini masih di dalam lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan upaya penyanderaan agar mereka berpikir untuk bisa melunasi pajak-pajaknya," kata Imam dalam konferensi pers di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II  A Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Sementara untuk perlakuan terhadap sandera penunggak pajak di LP, katanya, tetap dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Perlakuan pada penyanderaan mereka tetap berbeda di dalam ruangan yang sudah ditentukan, namun hak mereka untuk melakukan kegiatan dengan warga lain dibatasi. Aktivitas mereka sebagian besar hanya di dalam kamarnya. Besukan ‎tetap kami koordinasikan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi pajaknya.

"Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: