Tak ada sanksi pidana dalam kasus salah obat Kalbe Farma

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Meskipun telah menghilangkan dua nyawa, PT Kalbe Farma hanya menerima sanksi administratif dari Kemenkes dan BPOM. YLKI menuntut sanksi lebih.

 

Foto sumber website RS Siloam

JAKARTA, Indonesia— Meskipun telah menghilangkan dua nyawa, ternyata tidak ada sanksi pidana yang diberikan pada PT Kalbe Farma dan RS Siloam.

Pada hari Senin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  dan tim dari Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa kematian di RS Siloam merupakan kesalahan PT Kalbe Farma, selaku produsen obat anastesi Buvanest Spinal.

Kesalahan obat bius ini telah menelan dua korban jiwa —seorang ibu yang baru melahirkan melalui operasi caesar dan seorang pasien laki-laki. Keduanya dirawat di RS Siloam dan diberikan obat bius Buvanest Spinal sebagai anestesi menjelang prosedur operasi. Keduanya mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meningal dunia.

Hasil investigasi akhirnya menemukan bahwa kesalahan ada pada PT Kalbe Farma yang telah salah melabeli obat. Buvanest Spinal yang diberikan kepada pasien ternyata bukan berisi bupivacaine (obat bius) tapi asam traneksamat (obat pengurang pendarahan).

(BACA: Kalbe Farma dan Siloam diduga bersalah terkait salah obat bius 

Hanya sanksi administratif

“Sejauh ini kami sudah melakukan sanksi administratif, (berupa) penyegelan, penghentian sementara, pembatalan ijin edar, dan penarikan nomor izin edar,” ujar Kepala BPOM Roy Sparingga, seperti dikutip oleh Kompas.com

Penarikan kembali dan penghentian produksi serta distribusi telah dilakukan sendiri oleh PT Kalbe Farma sebelum investigasi dilakukan.

“Itu sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada ganti rugi. Kalau masuknya tindak pidana, akan masuk polisi. Tetapi ini kan bukan delik aduan,” tambah Roy, seperti dikutip oleh CNN Indonesia.  

Roy juga menjanjikan bahwa BPOM juga akan lebih mengawasi PT Kalbe Farma agar mix-up seperti ini tidak terjadi lagi.

Apa kata Undang-undang?

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pemasangan label produk yang tidak sesuai dengan komposisi, mutu, dan jaminan kemanjuran dapat diganjar dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, serta sanksi administratif lainnya, termasuk penarikan barang dan pencabutan izin usaha. Namun, bila ternyata kesalahan tersebut mengakibatkan sakit, cacat, bahkan kematian, sanksi pidana bisa diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Pada Rappler, Roy menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan unsur kesengajaan, sehingga kasus ini belum diarahkan ke penyelidikan pidana.

“Dalam peraturan perundang-undangan, setiap pelanggaran dapat diberikan sanksi administrasi dan atau pidana. Kami sudah menetapkan sanksi administrasi. Sejauh ini belum ada unsur kesengajaan yang mengarah ke pidana,” jelas Roy pada Selasa.

‘Kelalaian pun harus diganjar hukuman’

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berkata lain. Menurutnya, Kalbe Farma harus tetap diberikan sanksi pidana.

 (BACA: Kalbe dan Siloam bisa digugat dalam kasus salah obat

“Tindak kelalaian pun juga pidana. Pidana itu kan ada yang kesengajaan dan ada yang karena kelalaian, makanya ini juga harus ditindak,” ujarnya. 

“Betul kasus ini karena kelalaian, tapi yang menyebabkan orang meninggal itu ya harus diurus. Kepolisian harus turut campur.”

Meskipun keluarga korban tidak menuntut, harusnya proses penyidikan pidana tetap berlangsung.

“Polisi bisa pakai data hasil investigasi BPOM. Ngga harus ada laporan kok, ini bukan pidana aduan,” jelasnya. “Konsumen tidak harus mengadu. Harusnya polisi langsung memproses bersama BPOM.”

Tulus juga mempertanyakan BPOM dan kepolisian yang nampaknya tidak cukup kuat dalam penyidikan ini.

“BPOM jangan loyo. Apa perlu kita kasih obat kuat?” ujar Tulus. “Harusnya (investigasi) melibatkan kepolisian, makanya ini aneh. Tapi, harusnya tanpa dilibatkan pun, kepolisian juga ikut turun.”

Tak ada hukuman bagi RS Siloam

Sementara itu,  Kemenkes hanya akan memberikan teguran pada Rumah Sakit Siloam karena tidak melaporkan insiden secepatnya.

“Kami juga beri teguran ke direksi Siloam. Kami ingin mereka melaoorkan kejadian itu secara segera,” ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada hari Senin. 

Belajar dari kasus ini, Nina juga sudah mengirimkan edaran bagi semua rumah sakit untuk segera melaporkan ke Kementerian Kesehatan apabila ada terjadi insiden kematian karena penggunaan obat. —Dengan laporan dari Handoko Nikodemus/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!