Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DENDA TELAT RP500 RIBU: Ahok, Telat Semenit Keterlaluan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum mengetahui perihal rencana penerapan sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang terlambat masuk kantor.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  mengaku belum mengetahui perihal rencana penerapan sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang terlambat masuk kantor.

Terlebih, hingga kini dirinya belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat DKI yang mengusulkan wacana tersebut.

“Aku belum tahu. Silakan ditanya ke Pak Suradika (Kepala BKD DKI). Hingga saat ini belum ada laporan ke saya,” ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (30/1/2015).

Dikatakan, penerapan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar Rp500 ribu bagi PNS DKI yang telat masuk kantor satu menit dinilai keterlaluan.

“Kalau satu menit mah itu sangat keterlaluan,” tegasnya.

Menurut Ahok, aturan serupa yang berlaku di sejumlah instansi maupun kedutaan tidak dihitung berdasarkan menit, melainkan per 30 menit atau per satu jam.

“Di Kedutaan Amerika saja, hitungannya jam kok. satu jam, setengah jam terlambat, baru dipotong gajinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan pendapat serupa saat berkunjung ke Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan.

“Saya belum tahu ada aturan tersebut. Sudah semua pada tenang, nanti coba saya tanyakan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengaku akan memperketat sanksi bagi PNS yang malas bekerja dengan penerapan pemotongan gaji sebesar Rp500 ribu.

“Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar. Yaitu Rp 500 ribu per menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik,” kata Lasro kemarin.

BACA JUGA:

Wagub Djarot Apresiasi Lurah Wanita

Ahok: Kemenhub Persulit Tambahan Bus Tingkat

Telat Masuk Kantor, PNS DKI Didenda Rp500 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper