Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi UI Sebut 'Pembantu' Jokowi Tidak Kompeten, Kok Bisa?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Melli Darsa mengatakan rencana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kisruh KPK dan Polri justru membuktikan para pejabat bidang hukum yang ditunjuk Presiden Jokowi tidak mampu.

"Semua ini membuktikan bahwa memang Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah ditunjuk Presiden tidak mampu menjadi 'pembantu Presiden' yang efektif. Masa baru 100 hari lebih sudah harus bentuk tim khusus?" kata Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Melli Darsa di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Pernyataan ini disampaikan Melli Darsa menyusul keterangan pers Presiden Jokowi pada Minggu malam yang menyatakan akan menunjuk beberapa orang untuk menjadi bagian Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan dibentuknya terkait kisruh KPK dan Polri. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi hanya berbicara sangat singkat dan tidak menjelaskan secara pasti tugas, output atau batas waktu kerja TPF.

Lebih lanjut Melli Darsa menilai pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi membingungkan karena saling bertentangan. Di satu sisi Presiden Jokowi mengatakan bahwa masalah antara KPK dan Polri tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan masing-masing pihak baik KPK maupun Polri harus dibiarkan bekerja sebagaimana mestinya.

Namun, tambah Melli dilain sisi, Presiden Jokowi mengatakan akan mengamati dan mengawal proses penyelesaian masalah antara KPK dan Polri yang sama sekali tidak jelas apa artinya dan karenanya membentuk TPF untuk hal tersebut.

"Pernyataan Presiden Jokowi membingungkan, apalagi mengingat bagaimanapun KPK adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh Presiden. Harusnya tugas TPF hanya memberi suatu pemahaman kepada Presiden terkait potensi kriminalisasi BW, AP dan BG, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri," kata Melli Darsa.

Menurut Melli sebenarnya persoalan tersebut cukup sederhana sehingga tidak memerlukan ahli hukum atau penggiat anti-korupsi sebanyak itu. Dalam pandangan Melli, banyaknya pihak yang terlibat justru akan berpotensi memperlambat pemberian nasehat kepada Presiden.

"Seandainya saja, Menkumham dan Jaksa Agung dapat bekerja non-partisan dan efektif, pasti Presiden akan lebih mantap membuat keputusannya dan tidak merasa perlu membentuk TPF seperti ini," ujar Melli.

ILUNI FHUI beranggapan dari awal semuanya bergantung pada Presiden Jokowi yang harus tegas, apakah benar BG tetap akan dilantik Jokowi sebagai Kapolri di tengah sentimen negatif dan mosi tidak percaya yang telah berkembang, khususnya dari para pihak yang telah mendukungnya selama ini (termasuk masyarakat anti-korupsi yang juga adalah pendukung KPK).

Melli berharap TPF dapat memberikan pemaparan fakta dan rekomendasinya kepada Presiden dalam waktu tidak lebih dari lima hari kerja karena tugasnya harusnya lebih difokuskan pada masalah potensi kriminalisasi komisioner KPK dan calon Kapolri, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri yang cukup sederhana.

"Jadi TPF bukan membuat kajian kompleks interaksi KPK dan kepolisian yang bisa memakan banyak waktu, dan tidak secara langsung berkaitan dengan polemik yang sedang bergulir," kata Melli. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: