4 kementerian/lembaga dipanggil karena tak lakukan lelang jabatan

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pihak kementerian mengaku bahwa kelalaian tersebut murni disebabkan oleh ketidaktahuan akan adanya sistem lelang jabatan.

KERJA? Presiden Jokowi saat umumkan struktur Kabinet Kerja di Istana Negara pada 26 Oktober 2014. Foto oleh EPA

JAKARTA, Indonesia — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Rabu (21/1) memanggil pimpinan dari empat kementerian/lembaga untuk dimintai keterangan terkait tidak dilaksanakannya lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami tadi mendapatkan penjelasan dari mereka [Kemenhub] bahwa sebagian dari pejabat ini sudah diusulkan. Ini adalah tinggalan dari proses pengangkatan dari masa pemerintahan yang dahulu tetapi SBY [Susilo Bambang Yudhoyono] tidak sempat tanda tangan Keppres,” ujar Sofian di kantor Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Jakarta.

Kemenhub baru-baru ini mengangkat Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat, dan staf ahli.

“Di samping itu juga ada 7 [pejabat] eselon II yang sudah dilantik,” ujar komisioner KASN Irham Dilmy.

Walaupun pemilihan pejabat-pejabat tersebut dilakukan pada saat pemerintahan SBY, namun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak serta-merta mengangkat mereka tanpa proses evaluasi.

“Yang dilakukan Menteri Perhubungan [adalah] kembali melakukan assessment terhadap orang yang sudah dipilih ketika zaman SBY tetapi belum ditandatangani,” ungkap Irham.

Sementara itu untuk kasus Bappenas, sekretaris utama badan tersebut mengakui bahwa memang terjadi kekeliruan dalam pengangkatan Leonard VH Tampubolon sebagai deputi bidang ekonomi pada tanggal 2 Januari 2015.

“Harusnya prosesnya diberitahukan ke KASN. Alasannya itu dilakukan tergesa-gesa tanpa menghiraukan UU,” ujar Irham.

Pihak Bappenas mengaku bahwa kelalaian tersebut murni disebabkan oleh ketidaktahuan akan adanya sistem lelang jabatan.

“Andrinof [Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago] sendiri terkejut, ada ketidaktahuan. Beliau katanya belum memahami kalau KASN sudah ada,” kata Irham.

Sementara itu untuk dua kementerian/lembaga lainnya yang melakukan pengisian jabatan tanpa lelang adalah Kementeran Koordinator Perekonomian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). KASN baru akan meminta keterangan dari mereka Rabu sore.

Namun, untuk sekarang ini, KASN tidak akan melakukan sanksi berat terhadap keempat kementerian/lembaga tersebut karena KASN mengerti bahwa awal tahun 2015 masih masuk masa transisi.

“Harusnya tidak ada toleransi tapi dalam masa transisi mungkin ada toleransi,” ujar Irham. “Harusnya sih Januari ini sudah tidak bisa lagi.”

Ia mengacu pada sistem lelang jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tetapi ke depan sudah tidak bisa ditolerir,” imbuh Irham.

KASN sendiri merupakan komisi yang baru dibentuk November 2014 akibat UU No. 5/2014 untuk memastikan pengisian jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan sistem merit. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!