Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Dirjen Pajak Tidak Boleh Bermasalah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro boleh saja memilih Direktur Jenderal Pajak yang membuat nyaman dirinya selaku atasan, namun sosok yang dipilih harus bersih dan tidak bermasalah.

"Ya tidak masalah, yang penting calon tersebut harus 'clear' dan tidak bermasalah," kata Bambang di Jakarta, Minggu (11/1/2015), menanggapi keinginan Menkeu.

Pendapat berbeda dikemukakan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi. Menurut dia, jika Menkeu menginginkan Dirjen Pajak yang membuat dirinya nyaman, maka keberadaan panitia seleksi menjadi tidak ada gunanya.

"Kalau Menkeu mencari Dirjen Pajak berdasarkan yang nyaman bagi dirinya, ya 'nggak' usah bentuk Pansel, menghabiskan anggaran negara saja," katanya.

Menurut Uchok, kriteria utama untuk Dirjen Pajak tentu sosok yang menguasai perpajakan, bukan yang bisa membuat Menkeu merasa nyaman.

"Kalau cari nyaman, tapi tidak tahu tentang perpajakan, ini pasti sangat merugikan pendapatan negara. Kalau cari yang nyaman, angkat saja istrinya, itu dijamin nyaman seumur hidup," katanya.

Kementerian Keuangan telah menyerahkan tujuh nama calon Dirjen Pajak yang dihasilkan panitia seleksi kepada Presiden Joko Widodo. Ketujuh calon itu adalah Ken Dwijugiasteadi (terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur I), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Rida Handanu (Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penerbitan Sumber Daya Manusia/eks Kakanwil Ditjen Pajak DIY).

Berikutnya Suryo Utomo (Pelaksana pada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak), Poltak Maruli Jhon Liberty Hutagaol (Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak), Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak), dan Puspita Wulandari (Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan).

Ketika ketujuh nama itu dinyatakan lolos seleksi, Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap tujuh calon tersebut, mengingat posisi Dirjen Pajak sangat krusial bagi negara sehingga tidak disalahgunakan.

"KPK tidak boleh membiarkan calon Dirjen Pajak yang terindikasi korupsi dan memiliki rekening gendut lolos begitu saja menduduki jabatan penting di sektor penerimaan negara tersebut," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pada 1 Januari lalu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: