Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi Keluhkan Perilaku Pemda yang Suka 'Cubit' Kapal 10 GT

Warta Ekonomi -

WE Online, Kotabaru - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan, kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT), tidak perlu memakai izin beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi di Kotabaru, Minggu (14/12/2014), usai penyebaran bibit udang Windu di tambak nelayan Desa Sigam, Pulaulaut Utara, binaan perusahaan PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang merupakan rangkaian peringatan Hari Nusantara ke-14 di Kotabaru.

"Tolong pemerintah daerah, tidak memungut retrebusi terhadap kapal-kapal nelayan yang berkapasitas di bawah 10 GT, agar mereka bisa beroperasi," pinta Susi.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah diminta untuk mendapatkan atau memungut retrebusi atau pajak penghasilan (PPH) dari perusahaan besar yang beroperasi di Kotabaru Menteri Kelautan dan Perikanan meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kotabaru, memberi kesempatan kepada nelayan tangkap untuk tumbuh menjadi besar terlebih dahulu.

"Belum lagi dia bisa berjalan, sudah "dicubit", dan baru saja bisa berjalan dia "dicubit" sana dan "dicubit" sini, lalu kapan dia bisa berjalan kalau sudah "dicubit" sana dan cubit sini," imbuhnya.

Ia berharap, setelah besar dan sudah mampu nanti, nelayan bisa memberikan pendapatan bagi negara, bukan saat ia msih kecil dan dibebani pajak atau retrebusi, sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Mudah-mudahan, lanjut Susi, Senin (15/12/2014), Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, saat Presiden Republik Indonesia mendeklarasikan atau mengumumkan masalah tersebut kepada nelayan di Kotabaru. Dikhawatirkan dengan beban retrebusi tersebut, akan menghambat nelayan untuk tumbuh dan berkembang lebih maju. Sehingga perlu ada kebijakan pemerintah untuk membuat terobosan baru demi meringankan nelayan, seperti, moratorium.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, kebijakan moratorium yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak sekadar terkait penghentian izin kapal.

"Harapan kami ke depan, moratorium tidak hanya mengurangi izin kapal tetapi bersamaan harus bisa menegakkan pengawasan yang benar," kata Gellwynn.

Gellwynn memaparkan, kebijakan moratorium yang dicanangkan Menteri Susi juga bersifat untuk melindungi kedaulatan karena tidak boleh lagi ada alih muatan ("transhipment"). Ia mengungkapkan bahwa terkait kebijakan moratorium dan transhipment, banyak sekali pelaku usaha perikanan dan penangkapan yang mempertanyakan beberapa alasan dan penjelasan dasar terhadap beragam pertimbangan.

"Moratorium ini bukan harga mati, ini adalah suatu proses ingin menata kembali dari semua armada perikanan yang ada yang diberikan izin, khususnya kapal buatan luar negeri," katanya. (Ant) 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: