Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Percepat Pembebasan Lahan Proyek MRT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mempercepat proses pembebasan lahan dalam proyek pembangunan mass rapid transit (MRT).
 Kemacetan akibat proyek pembangunan MRT. / Antara
Kemacetan akibat proyek pembangunan MRT. / Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mempercepat proses pembebasan lahan dalam proyek pembangunan mass rapid transit (MRT).
 
Direktur Konstruksi PT MRT Muhammad Nasir mengatakan pada rapat monitoring percepatan proyek MRT Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta memberikan dua arahan terkait percepatan pembebasan lahan.
 
"Untuk mempercepat, Pak Ahok (sapaan akrab Basuki) memberi arahan untuk menggunakan harga appraisal dan memberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) khusus untuk warga yang lahannya bersinggungan dengan proyek MRT," tuturnya seusai di Balai Kota, Kamis (13/11/2014).
 
Dijelaskan Nasir, saat ini daerah yang belum dapat dibebaskan, sekitar 80 bidang, seperti di sekitar stasiun Cipete yang baru dapat dibebaskan seluas lima bidang.
 
Sementara itu, untuk pembangunan depo dan stasiun di lokasi stadion Lebak Bulus sudah mendapat rekomendasi dari Kementrian Pemuda dan Olahraga.
 
"Rekomendasi Kemenpora terkait dengan pemindahan stadion Lebak Bulus sudah keluar. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan membantu kita, semoga sesuai target akhir tahun selesai," ucap Nasir.
 
Menindaklanjuti arahan Plt Gubernur DKI, Ketua BPKD DKI Heru Budi Hartono menyatakan pihaknya akan segera melelang aset penghapusan Stadion Lebak Bulus setelah keluar surat rekomendasi dari Kemenpora dan melampirkan surat tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (Pilih topik berita favorit Anda lewat Readers Choice)
 
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat untuk mengeluarkan Surat Keputusan terkait KLB yang diberikan secara khusus kepada masyarakat yang lahannya bersentuhan dengan proyek MRT.
 
"KLB diberikan secara khusus agar masyarakat yang bersentuhan dengan MRT dapat nilai ekonomis yang lebih baik. Misal, awalnya hanya diperbolehkan empat lantai, nanti ditambah jadi 8 lantai," terangnya.
 
Terkait dengan besaran nilai pengganti dalam pembebasan lahan, Dinas Pekerjaan Umum harus menggunakan harga appraisal sebesar Rp30 juta per meter.
 
"Warga mintanya Rp60 juta per meter, kalau enggak ketemu ya konsinyasi aja di pengadilan. Biar cepet," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper