Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulkifli Hasan Sambangi KPK. Ada Apa?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

"Saya diperiksa untuk saksi gubernur Riau Annas Maamun," kata Zulkifli saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.42 WIB, Selasa (11/11/2014).

Zulkifli yang seharusnya diperiksa KPK pada Senin (10/11/2014) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan itu mengaku tidak dapat hadir karena menghadiri peringatan Hari Pahlawan.

"Harusnya kemarin pagi, tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur buanga di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapers. Jadi, saya datang pagi ini," ungkap Zulkifli.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kasus tersebut masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kasus ini masih dikembangkan, tapi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan ini siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini belum ada (tersangka)," kata Johan, Senin (10/11/2014).

Sebelumnya, Annas pernah menyatakan politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan izin terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau. "Ada izin dari menteri. Siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud seusai diperiksa pada Kamis (16/10/2014) menyatakan Zulkifli saat masih menjabat sebagai Menhut pernah menerima pengajuan revisi SK 673 terntang Perubahan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau Annas Maamun yang diajukan pada September 2014.

Namun, menurut Mahsyud permohonan itu ditolak oleh Zulkifli karena berdasarkan hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat.

KPK menyangkakan Annas dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut maka dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka kedua adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung.

Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp 2 miliar. Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan hutan kawasan industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya (APL).

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di Provinsi Riau. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: