Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi Suku Bunga, OJK Wajibkan Perbankan Lakukan Tiga Hal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui supervisory action telah menetapkan batas maksimum suku bunga perbankan di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut maraknya persaingan suku bunga di industri perbankan yang terindikasi tidak sehat.

Untuk menarik dana pihak ketiga (DPK), banyak bank-bank yang memberikan suku bunga deposito di atas 11 persen melebihi suku bunga BI rate dan suku bunga jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebesar 7,75 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan maksimum suku bunga bank BUKU 4 adalah sebesar 9,50%. Sementara maksimum suku bunga bank BUKU 3 adalah sebesar 9,75%.

"Hal itu berlaku untuk simpanan di atas dua miliar. Sementara tabungan di bawah dua miliar mengikuti suku bunga jaminan LPS sebesar 7,75%," katanya saat jumpa pers di Gedung Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan tiga hal kepada perbankan untuk menegakkan kebijakan tersebut.

"Pertama, perbankan wajib mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK) tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK (departemen pengawasan terkait) pada kesempatan pertama," papar Nelson.

Kemudian, tambah Nelson, perbankan harus memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam rencana bisnis bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan.

"Dan yang terakhir adalah perbankan harus melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaaan sumber dana serta mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian," tukas dia.

Selain itu, OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya. Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: