Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Berupaya Pangkas Perizinan yang Kurang Relevan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya untuk memangkas perizinan usaha yang dianggap kurang relevan dengan berkoordinasi cara bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Kami akan membahas dengan menteri dan kepala lembaga terkait, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyederhanakan. Bahkan, menghilangkan izin yang dianggap kurang relevan," ujar Kepala BKPM Mahendra Siregar di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Mahendra mengatakan perizinan yang kurang relevan tersebut kerap terjadi pada perizinan sektoral dan perizinan di daerah, mulai dari sektor masing-masing sampai kebutuhan izin mendirikan bangunan (IMB) dan beberapa izin lain.

"Ada juga izin lingkungan, gangguan, lalu lokasi, wilayah, dan sebagainya. Ini yang urusannya ratusan hari. Nah, ini yang mau kami rapihkan," tegas Mahendra.

Ia menambahkan bahwa meskipun dilakukan penyederhanaan izin, tetapi pihaknya akan berupaya agar semua proses tersebut dapat sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tetap sinkron.

"Ini yang harus kami sinkronisasi. Nah, harapannya kalau itu dilakukan dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya ke sidang kabinet langkah-langkah apa yang harus diputuskan," tukas Mahendra.

Menurut dia, dibutuhkan langkah konkret untuk memangkas jumlah hari untuk mendapatkan izin usaha tersebut sehingga waktunya lebih masuk akal dari apa yang terjadi sekarang.

Sementara itu, Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Rabu ini (20/8/2014) menunjuk Kepala BKPM Mahendra untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencapai sebuah kesepakatan dalam memangkas waktu perizinan.

"Masih banyak sekali tumpang tindih di kementerian dan sektor tertentu yang menyebabkan proses perizinan membutuhkan waktu yang lama sekali," tutur Chairul.

Misalnya, lanjut Chairul, perizinan di sektor perkebunan yang membutuhkan waktu 866 hari atau lebih dari 2,5 tahun atau di sektor industri yang membutuhkan 794 hari untuk mendapatkan izin usahanya. Selain itu, lanjut Chairul, pada sektor perhubungan, misalnya, pembangunan terminal yang membutuhkan waktu 744 hari untuk mendapatkan izin usaha pembangunannya.

Chairul mengimbau agar koordinasi antara BKPM dan kementerian terkait bisa memangkas proses perizinan tersebut menjadi empat hingga enam bulan. Menurutnya, upaya tersebut bertujuan untuk menjembatani izin usaha yang selama ini berlangsung terlalu lama. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: